Pengumuman! Ini Fitur Baru Aplikasi Layanan DJP

Laptop Work Coffee Chart Man  - Firmbee / Pixabay
Firmbee / Pixabay
 
Dalam mewujudkan pelayanan yang terbaik dan mengedepankan transparansi seutuhnya bagi Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengembangan sejumlah fitur dalam situs web pajak (pajak.go.id). Melalui Pengumuman Nomor PENG-12/PJ.09/2021 tentang Pengembangan Fitur Baru Dalam aplikasi Layanan Perpajakan Direktorat Jenderal Pajak di Tahun 2021. Fitur baru tersebut yaitu:

1.Riwayat Pembayaran
Terdapat penambahan fitur:
•    Pembayaran Modul Penerimaan Negara (MPN)
•    Pemindahbukuan Kirim (PBK)
•    Pemindahbukuan Terima (PBT)
-01
2.Riwayat Layanan
Terdapat informasi jelas menyangkut jenis layanan yang pernah diakses oleh Wajib Pajak
-01
3.Riwayat Bukti Potong/Pungut
Bukti potong/pungut: PPh Final Pasal 4 ayat (2),  PPh Pasal 15, PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26.
4.Riwayat Pelaporan
Terdapat penambahan fitur:
•    Data SPT Masa PPh
•    Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)
-01 
 
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait